FUNGSI DASAR NEGARA
G gagasan-gagasan dalam ideologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan
oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Gagasan-gagasannya yaitu Fungsi dasar negara adalah:
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan warga negara
Dasar pergaulan antpenyelenggaraan negara
Dasar partisipasi arwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
fungsi dasar negara adalah landasan berbangsa
dan bernegara.
Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:
1. Dasar berdiri dan
tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi
sebagai landasan bagi
pengelolaan suatu negarayang bersangkutan
2. Dasar dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasari pada hukum yang berlaku. Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.
3. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya padaDasar Negara.
4. Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara
warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh
dunia.
5. Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus
berpedoman pada dasar negaranya.
2) Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap
UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa
saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelesaian
masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat
tertentu dari undang-undang dasar, seperti
tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya
seorang
Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan
yang
kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Menurut Sri Sumantri
(1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a) adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b) ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c) adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
3) secara umum, tujuan dibuatnya konstitusi
adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui
aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa
terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan
tujuan Negara.
C.F. Strong = Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi
kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah
dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
·
Tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
4) Pengertian
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilihat dari segi ketatanegaraan adalah....
sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara yang memiliki ikatan
dengan proklamasi. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
5) Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
>Berhubungan sangat erat, konstitusi
lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
> Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
>Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
Sila
pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang
memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35,
pasal 36 UUD 1945
6) ketetapan dalam
mengubah dan menetapan ruu
– tidak mengubah pembukaan UUD 1945
_tetap mempertahankan NKRI
_mempertegas sistem presidensiil
7) hubungan uud 1945 dengan pembukaan uud 1945 dan batang tubuh
dengan pancasila
·
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan
pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945 tersebut
·
pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang
telah mampu memberikan semangat yang terpancang dengan hikmat dalam perangkat
UUD 1945
8) fungsi system
check and balance
Dalam
rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan(legislatif,yudikatif,eksekutif)
tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks
and balances system (sistem
pengawasan dan keseimbangan) dan merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok
ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
9) contoh pelaksanaan system check and balance
1. adanya pergeseran kekuasaan
legislatif(membuat uu) dari tangan Presiden ke DPR (dan DPR
bersama dengan
presiden membahas uu).
2. diadopsinya sistem
pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh
Mahkamah Konstitusi.(
Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim
hanya dapat menerapkan
undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang).
10) menerapkan konstitusi dan
pancasila secara benar
>Memahami Pancasila dan UUD 1945
>Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
>Mengembangkan pola hidup taat
pada aturan yang berlaku