Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Sabtu, 21 September 2013

fungsi dasar negara



FUNGSI DASAR NEGARA

G                                                                  gagasan-gagasan dalam ideologi bersifat sistematis

Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Gagasan-gagasannya yaitu Fungsi dasar negara adalah:
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan warga negara
Dasar pergaulan antpenyelenggaraan negara
Dasar partisipasi arwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
fungsi dasar negara adalah landasan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:
1.       Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi
pengelolaan suatu negarayang                        bersangkutan
2.       Dasar dan Sumber Hukum Nasionalsetiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasarpada       hukum yang berlaku.  Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada                    tiap negara.
3.       Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan            nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya padaDasar Negara.
4.       Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan             negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh dunia.
5.       Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus         berpedoman pada dasar negaranya.

2) Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian
masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.

b. Hak-hak asasi manusia

c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,

d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.

e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)     adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b)     ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c)      adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
3) secara umum, tujuan dibuatnya konstitusi
 adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
C.F. Strong = Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
·         Tujuan konstitusi yaitu:
1.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.    Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

4) Pengertian Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilihat dari segi ketatanegaraan adalah....
sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara yang memiliki ikatan dengan proklamasi. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
5) Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi

 >Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan 
dasar negara. 
> Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam 
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
>Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar 
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan 
dasar negara
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)

Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
6) ketetapan dalam mengubah dan menetapan ruu
– tidak mengubah pembukaan UUD 1945
_tetap mempertahankan NKRI
_mempertegas sistem presidensiil
7) hubungan uud 1945 dengan pembukaan uud 1945 dan batang tubuh dengan pancasila
·         Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945
·         Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945 tersebut
·         pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang telah mampu memberikan semangat yang terpancang dengan hikmat dalam perangkat UUD 1945

8) fungsi system check and balance  
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan(legislatif,yudikatif,eksekutif) tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan) dan merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
9) contoh pelaksanaan system check and balance            
 1. adanya pergeseran kekuasaan legislatif(membuat uu) dari tangan Presiden ke DPR (dan DPR
bersama dengan presiden membahas uu).
2. diadopsinya sistem pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh
Mahkamah Konstitusi.( Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim
hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang).

10) menerapkan konstitusi dan pancasila secara benar
>Memahami Pancasila dan UUD 1945

>Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
>Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar

Nama

Email *

Pesan *