Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Sabtu, 25 Mei 2013

MACAM PELANGGARAN HUKUM

AKSI ANARKISME

Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehin gga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.
Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat.
Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam  masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.
Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah  tanpa perlu membawa emosi kita.




KORUPSI




            Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.
            Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
            Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
            Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
            Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.


PEMBUNUHAN

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Mereka menyuarakan penentangannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus pembakaran diri Sondang Hutagalung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

           
Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
            Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
            Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.
            Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
            Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.
            Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
            Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.
           
            Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain. 





PERJUDIAN


Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.
 Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya

Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi.

Bahkan, para bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan perjudian. Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian.

Terhadap Bandar, agen dan p
enjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.

 
Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.
PENCURIAN
     

Seperti yang sering dihadapi masyarakat,sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa Pencurian adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Pencurian dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian.Membahas mengenai pelanggaran Pencurian jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Negara. Memberikan gambaran mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan.
            Masyarakat perlu berwaspada mengenai segala tindakan pencurian yang terjadi di masyarakat karena pencurian yang terjadi belakangan ini dilakukan secara besar-besaran seperti yang terjadi pada saat pencurian di sebuah Bank. Maka dari itu kita perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dengan masyarakat yang sejahtera maka pendapatan masyarakat juga meningkat sehingga pencurian dapat berkurang.
            Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan meningkatkan mutu masyarakat yaitu sumber daya manusia seperti mengembangkan karya hasta,membangkitkan jiwa kewirausahaan,meningkatkan kegiatan agraris dan lain sebagainya.
            Diharapkan dengan berkurangnya kegiatan pencurian maka masyarakat dapat hidup tanpa was-was dan membangkitkan jiwa kejujuran.

 

TERORISME


Gempong teroris Umar Patek. (Foto: Ist)

            Salah satu ancaman bagi setiap negara dalam keutuhannya adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk menentang suatu hal yang dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang menyimpang serta menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang diangganya salah.
            Di negara-negara berkembang maupun negara maju saat ini tidak terlepas dari yang namanya kegiatan terorisme. Dan kegiatan terorisme ini sebenarnya merupakan sesuatu yang menyimpang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
            Umumnya orang-orang yang tergabung dalam kegiatan terorisme adalah orang-orang yang kondisingya labil dan mampu dipengaruhi. Bahkan saat ini para gembong teroris mulai mengincar anak-anak usia remaja seperti anak yang duduk di bangku SMP dan SMA. Untuk itu perlu pengawasan dan penerangan kepada setiap orang mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh para teroris.
            Misalnya oleh Al-Qaedah yang sering melakukan aksi pengeboman kepada orang-orang yang dianggapnya melanggar perinta Allah dan dengan alih melakukan jihad padahal sebenarnya bahwa itu adalah tindakan yang salah karena membunuh nyawa orang lain yang sama artinya dengan membunuh.


PEMERASAN

Jakarta-Yustisi.com 
            Umumnya orang-orang  yang melakukan  pemerasan adalah karena orang tersebut  ingin mendapatkan apa yang diinginkannya. Seperti yang sering dikatakan oleh orang-orang saat ini bahwa semua dilakukan dengan uang dan hanya yang mempunyai uang yang akan menang. Dan dari kata-kata di atas meruapakan hal yang sangat memprihatinkan. Memang tanpa uang kita tidak dapat melakukan sesuatu namun bukanlah uang yang menjadi faktor utama. Yang menjadi faktor utama adalah dimana kita mau berusaha. Saat kegiatan pemerasan merupakan hal yang lumrah di masyarakat yang sebenarnya hal itu melanggar norma dan aturan dan merupakan pelanggaran hukum,karena dengan melakukan pemerasan berarti kita melakukan manipulasi terhadap suatu yang benar menjadi tidak benar.
            Sangat disayangkan bahwa kegiatan pemerasan ini telah lumrah bagi sebagian masyarakat dan bahkan membudaya.
            Untuk itu mengapa sangat perlu di dalam masyarakat ini ditekankan untuk budaya jujur karena dengan kejujuran orang-orang akan lebih mudah untuk memahami hidup,dan lebih lapang dada dalam menerima sesuatu sehingga dapat memperbaiki dirinya untuk ke depannya.
            Sebenarnya pemerasan merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi diri sendiri dan orang lain. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu dan berusaha untuk menutupinya .



PELECEHAN SEKSUAL



            Beberapa tahun belakangan ini istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat di berbagai forum dan media, formal maupun informal. Hampir setiap bidang pembangunan menganjurkan dilaksanakannya analisis gender dalam komponen program. Namun, tidak sedikit pula yang masih menganggap bahwa Gender adalah sama dengan jenis kelamin atau lebih sempit lagi, gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidakadilan gender dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat, daripada kaum laki-laki. Sehingga, ketika masalah gender diperbincangkan, seolah-olah hal tersebut telah identik dengan masalah kaum perempuan. Topik yang ingin diangkat kali ini, adalah ketikadilan gender atau diskriminasi pada kaum perempuan.

Keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual  (sexual harassment) sampai saat ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan publik. Sebagai contoh; kasus pelecehan seksual sering terjadi  dalam transportasi umum  di dalam bus Transjakarta  koridor padat atau di dalam kereta rangkaian listrik  (KRL) Jabodetabek, sehingga menimbulkan pemikiran jangka pendek



Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan pada kaum wanita antara lain adalah mensosialisasikan langkah-langkah preventif ataupun represif tidak hanya kepada masyarakat luas, namun juga kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara. Lembaga atau organisasi perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita) harus yang memulai dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Kecurangan





Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.

Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.



Peristiwa yang sering terjadi
            Dari semua pelanggaran hukum yang telah di bahas, peristiwa yang paling sering terjadi adalah KECURANGAN.
            MENGAPA...?
            Karena yang sering kita jumpai apa lagi dikalangan pelajar yang bersekolah adalah ketika menghadapi suatu  ujian,ulangan dan sebagainya jika ditanya siapa yang tidak pernah menyontek maka pasti tidak akan ada yang menjawab bahwa dirinya tidak pernah  menyotek karena semua orang pasti pernah menyontek dan tidak ada orang yang tidak pernah menyontek. Contoh kongretnya saja ketika menjelang ujian  nasional masih banyak saja anak-anak yang mempercayai kunci jawaban yang beredar dan dijual dengan harga yang lumayan padahal belum tentu jawaban yang beredar tersebut adalah benar, dan pada akhirnya bila ternyata kunci jawaban yang dibeli ternyata palsu  maka mereka akhirnya tidak lulus ujian nasional, dan sangat banyak hal tersebut memang terjadi. Karena mereka terdesak oleh sesuatu yang mereka anggap tidak bisa mereka lakukan dan karena  kurang percaya diri.

Jalan keluar dari pelanggaran
 Jalan keluar dari pelanggaran dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, antara lain :
*     Tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa
*     Mengikuti seminar-seminar
*     Bergaullah dengan orang-orang yang baik
*     Selalu bepikiran rasional terhadap sesuatu
*     Mematuhi segala aturan, dan undang-undang
*     Melakukan sosialisasi peraturan
*     Mematuhi perintah dan ajaran guru,orang tua.
*     Tidak melanggar aturan dan tata tertib
*     Mempelajari mengenai peraturan dan  tata tertib
*     Meningkatkan sosialisasi serta perasaan kemanusian.
*     Dsb.




KADAR SADAR HUKUM MASYARAKAT
Dari berbagai pelanggaran hukum yang kita bahas pada makalah ini kita dapat mengukur kadar sadar hukum masyarakat saat ini, bahwa masih sangat kurangnya kesadaran masyarakat di lingkungan kita mengenai pentingnya peraturan ditegakkan.
            Masyarakat mengangap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak berkuasa pada diri mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran yang mereka lakukan tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan kenyamanan bersama seluruh orang.
            Masyarakat mulai tidak berpikiran rasional dan menyimpang, masyarakat mulai kurang memahami dan menjunjung tinggi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
            Mereka merasa sudah tidak perlu lagi mematuhi peraturan karena menganggap bahwa mereka akan lebih mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mematuhi UU. Dan mereka mereka tidak perlu repot-repot untuk mematuhi peraturan
            Saat ini jarang kita temui orang-orang yang benar sadar akan hukum. Namun banyak orang pula yang mengusahakan hukum itu bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh semua orang.
  
Oleh :
v Melyana Wanti
v Delviera Reka T.
v Gaudensia Daniella
v Gladys Dian Parenta
v Hyashintha Bandaso’ T.
                                                    Kelas :   Xa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar

Nama

Email *

Pesan *