AKSI ANARKISME
Aksi anarkisme yang marak terjadi di
masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang
sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan
melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan
sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehin gga hal
tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang
tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.
Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah
mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam
melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif
setiap saat.
Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme
yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam masyarakat,masyarakat Indonesia perlu
membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat
dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.
Jika masyarakat menghilangkan sikap
anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir
dingin dalam menghadapi setiap masalah
tanpa perlu membawa emosi kita.
KORUPSI
Salah
satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah
korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam
berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.
Di
Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat
Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi
pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang
yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan
ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin
semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk
itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang
dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan
diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar
pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan
orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga
kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di
dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal
yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada
semua lapisan masyarakat.
PEMBUNUHAN
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa
gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama beberapa organisasi
kemahasiswaan lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Istana Negara
Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Mereka menyuarakan
penentangannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan
kasus pembakaran diri Sondang Hutagalung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam
masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM
yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
Pembunuhan dapat terjadi karena
berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan
keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan dalam
masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk
dijual bagian tubuh seperti rambut.
Di dalam agama membunuh adalah
sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat
diharamkan untuk dilakukan.
Orang yang membunuh sepantasnya
harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk
itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk
masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam
iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan
memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
Masyarakat dan pemerintah juga dapat
berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat
mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.
Perubahan sikap pada masyarakat
tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu
mencintai orang lain.
PERJUDIAN
Masyarakat
perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia.
Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran
pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.
Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya
Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya
Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang
harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi.
Bahkan, para bandar maupun penjual
harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus
secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas
terhadap kegiatan perjudian.
Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan
tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar
hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian.
Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.
Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.
PENCURIAN
Seperti yang sering dihadapi masyarakat,sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa Pencurian adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Pencurian dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian.Membahas mengenai pelanggaran Pencurian jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Negara. Memberikan gambaran mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan.
Masyarakat perlu berwaspada mengenai segala tindakan pencurian yang terjadi di masyarakat karena pencurian yang terjadi belakangan ini dilakukan secara besar-besaran seperti yang terjadi pada saat pencurian di sebuah Bank. Maka dari itu kita perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dengan masyarakat yang sejahtera maka pendapatan masyarakat juga meningkat sehingga pencurian dapat berkurang.
Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan meningkatkan mutu masyarakat yaitu sumber daya manusia seperti mengembangkan karya hasta,membangkitkan jiwa kewirausahaan,meningkatkan kegiatan agraris dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan berkurangnya kegiatan pencurian maka masyarakat dapat hidup tanpa was-was dan membangkitkan jiwa kejujuran.
TERORISME
Gempong teroris Umar Patek. (Foto: Ist)
Salah satu ancaman bagi setiap negara dalam keutuhannya
adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk
menentang suatu hal yang dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang
menyimpang serta menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang diangganya
salah.
Di negara-negara berkembang maupun negara maju saat ini
tidak terlepas dari yang namanya kegiatan terorisme. Dan kegiatan terorisme ini
sebenarnya merupakan sesuatu yang menyimpang dan tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Umumnya orang-orang yang tergabung dalam kegiatan
terorisme adalah orang-orang yang kondisingya labil dan mampu dipengaruhi.
Bahkan saat ini para gembong teroris mulai mengincar anak-anak usia remaja
seperti anak yang duduk di bangku SMP dan SMA. Untuk itu perlu pengawasan dan
penerangan kepada setiap orang mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh para
teroris.
Misalnya oleh Al-Qaedah yang sering melakukan aksi
pengeboman kepada orang-orang yang dianggapnya melanggar perinta Allah dan
dengan alih melakukan jihad padahal sebenarnya bahwa itu adalah tindakan yang
salah karena membunuh nyawa orang lain yang sama artinya dengan membunuh.
PEMERASAN
Jakarta-Yustisi.com
Umumnya
orang-orang yang melakukan pemerasan adalah karena orang tersebut ingin mendapatkan apa yang diinginkannya.
Seperti yang sering dikatakan oleh orang-orang saat ini bahwa semua dilakukan
dengan uang dan hanya yang mempunyai uang yang akan menang. Dan dari kata-kata
di atas meruapakan hal yang sangat memprihatinkan. Memang tanpa uang kita tidak
dapat melakukan sesuatu namun bukanlah uang yang menjadi faktor utama. Yang
menjadi faktor utama adalah dimana kita mau berusaha. Saat kegiatan pemerasan
merupakan hal yang lumrah di masyarakat yang sebenarnya hal itu melanggar norma
dan aturan dan merupakan pelanggaran hukum,karena dengan melakukan pemerasan
berarti kita melakukan manipulasi terhadap suatu yang benar menjadi tidak
benar.Sangat disayangkan bahwa kegiatan pemerasan ini telah lumrah bagi sebagian masyarakat dan bahkan membudaya.
Untuk itu mengapa sangat perlu di dalam masyarakat ini ditekankan untuk budaya jujur karena dengan kejujuran orang-orang akan lebih mudah untuk memahami hidup,dan lebih lapang dada dalam menerima sesuatu sehingga dapat memperbaiki dirinya untuk ke depannya.
Sebenarnya pemerasan merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi diri sendiri dan orang lain. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu dan berusaha untuk menutupinya .
PELECEHAN SEKSUAL
Beberapa tahun belakangan ini
istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat di berbagai forum dan
media, formal maupun informal. Hampir setiap bidang pembangunan menganjurkan
dilaksanakannya analisis gender dalam komponen program. Namun, tidak sedikit
pula yang masih menganggap bahwa Gender adalah sama dengan jenis kelamin atau
lebih sempit lagi, gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat
memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidakadilan
gender dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat, daripada kaum laki-laki.
Sehingga, ketika masalah gender diperbincangkan, seolah-olah hal tersebut telah
identik dengan masalah kaum perempuan. Topik yang ingin diangkat kali ini,
adalah ketikadilan gender atau diskriminasi pada kaum perempuan.
Keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual (sexual harassment) sampai saat ini sering
hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan
publik. Sebagai contoh; kasus pelecehan seksual sering terjadi dalam transportasi umum di dalam bus Transjakarta koridor padat atau di dalam kereta rangkaian listrik (KRL) Jabodetabek, sehingga menimbulkan
pemikiran jangka pendek
Solusi yang
dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan pada kaum wanita antara lain adalah mensosialisasikan langkah-langkah
preventif ataupun represif tidak hanya kepada masyarakat luas, namun juga
kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara. Lembaga atau organisasi
perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita) harus yang memulai
dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Kecurangan
Kecurangan
adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si
penipu.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.
Selama
ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment),
atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut
tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik.
Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang,
kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk
mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
Peristiwa
yang sering terjadi
Dari
semua pelanggaran hukum yang telah di bahas, peristiwa yang paling sering terjadi adalah KECURANGAN.
MENGAPA...?
Karena yang sering kita jumpai apa lagi dikalangan
pelajar yang bersekolah adalah ketika menghadapi suatu ujian,ulangan
dan sebagainya jika ditanya siapa yang tidak pernah menyontek maka pasti tidak
akan ada yang menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyotek
karena semua orang pasti pernah menyontek dan tidak ada orang yang tidak pernah
menyontek. Contoh kongretnya saja ketika menjelang ujian
nasional masih
banyak saja anak-anak yang mempercayai kunci jawaban yang beredar dan dijual
dengan harga yang lumayan padahal belum tentu jawaban yang beredar tersebut adalah
benar, dan pada akhirnya bila ternyata kunci jawaban yang dibeli ternyata palsu
maka
mereka akhirnya tidak lulus ujian nasional, dan sangat banyak hal tersebut memang
terjadi. Karena mereka terdesak oleh sesuatu
yang mereka anggap tidak bisa mereka lakukan dan karena kurang percaya diri.
Jalan
keluar dari pelanggaran
Jalan keluar dari pelanggaran dapat dilakukan
dengan berbagai macam cara, antara lain :
Tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa
Mengikuti seminar-seminar
Bergaullah dengan orang-orang yang baik
Selalu bepikiran rasional terhadap sesuatu
Mematuhi segala aturan, dan
undang-undang
Melakukan
sosialisasi peraturan
Mematuhi perintah dan ajaran guru,orang tua.
Tidak melanggar aturan dan tata tertib
Mempelajari mengenai peraturan dan tata
tertib
Meningkatkan
sosialisasi serta perasaan kemanusian.
Dsb.
KADAR SADAR HUKUM MASYARAKAT
Dari
berbagai pelanggaran hukum yang kita bahas pada makalah ini kita dapat mengukur
kadar sadar hukum masyarakat saat ini, bahwa masih sangat kurangnya kesadaran
masyarakat di lingkungan kita mengenai pentingnya peraturan ditegakkan.
Masyarakat
mengangap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak berkuasa pada diri
mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran yang mereka lakukan
tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan
dan kenyamanan bersama seluruh orang.
Masyarakat
mulai tidak berpikiran rasional dan menyimpang, masyarakat mulai kurang
memahami dan menjunjung tinggi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Mereka
merasa sudah tidak perlu lagi mematuhi peraturan karena menganggap bahwa mereka
akan lebih mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mematuhi UU. Dan mereka
mereka tidak perlu repot-repot untuk mematuhi peraturan
Saat
ini jarang kita temui orang-orang yang benar sadar akan hukum. Namun banyak
orang pula yang mengusahakan hukum itu bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh semua
orang.
Oleh :
v Melyana Wanti
v Delviera Reka T.
v Gaudensia Daniella
v Gladys Dian
Parenta
v Hyashintha
Bandaso’ T.
Kelas :
Xa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar